Lucinta Luna Kembali Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Pentingnya Objektivitas Hukum
JAKARTA - Nama Lucinta Luna kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai kontroversi terkait kehidupan pribadi, identitas, serta riwayat kasus hukumnya kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah pernyataan dan aktivitasnya di ruang publik dalam beberapa waktu terakhir kembali memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Sebelumnya, Lucinta Luna pernah tersandung perkara narkotika yang sempat menjadi perhatian nasional. Seiring kembali meningkatnya sorotan publik terhadap dirinya, berbagai diskusi mengenai figur publik, hak privasi, dan penegakan hukum kembali mengemuka di ruang digital.
Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang pribadi, profesi, maupun tingkat popularitasnya.
“Dalam negara hukum, penilaian terhadap seseorang harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Opini publik maupun kontroversi yang berkembang di media sosial tidak boleh menggantikan proses hukum yang objektif,” ujar Andi Akbar kepada media, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, perkara yang pernah melibatkan figur publik sering kali kembali menjadi bahan perbincangan masyarakat meskipun proses hukumnya telah selesai dijalani. Kondisi tersebut menunjukkan besarnya pengaruh media sosial dalam membentuk opini publik terhadap seseorang.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara narkotika, penanganan hukum tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegak hukum akan menilai peran dan keterlibatan seseorang berdasarkan alat bukti yang sah serta fakta yang terungkap dalam proses hukum.
“Prinsip dasar hukum pidana adalah menilai perbuatan dan pembuktiannya, bukan menilai seseorang berdasarkan identitas pribadi atau persepsi yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.
Andi Akbar juga menyoroti pentingnya penggunaan media sosial secara bertanggung jawab. Menurutnya, ruang digital tidak seharusnya menjadi sarana untuk melakukan perundungan, penghinaan, maupun penghakiman terhadap individu tertentu.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, tetapi harus dilakukan secara bijak dan tetap menghormati hak serta martabat orang lain. Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa figur publik memang memiliki ruang privasi yang lebih terbatas dibandingkan masyarakat pada umumnya. Namun demikian, kondisi tersebut tidak menghilangkan hak mereka untuk memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil.
“Popularitas seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak-haknya sebagai warga negara. Semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama dan diperlakukan secara setara di hadapan hukum,” tegasnya.
Menurut Andi Akbar, masyarakat perlu lebih bijak dalam membedakan antara persoalan hukum, kehidupan pribadi, dan opini yang berkembang di media sosial agar tidak terjadi penghakiman yang berlebihan terhadap seseorang.
“Penegakan hukum harus tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Itulah fondasi utama negara hukum yang harus dijaga bersama,” pungkasnya.
Perkembangan yang melibatkan figur publik seperti Lucinta Luna dinilai menjadi pengingat bahwa dinamika media sosial sering kali memengaruhi persepsi masyarakat. Karena itu, keseimbangan antara kebebasan berpendapat, penghormatan terhadap privasi, dan kepastian hukum tetap menjadi aspek penting dalam kehidupan demokratis. (Miya)
JAKARTA - Nama Lucinta Luna kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai kontroversi terkait kehidupan pribadi, identitas, serta riwayat kasus hukumnya kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah pernyataan dan aktivitasnya di ruang publik dalam beberapa waktu terakhir kembali memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Sebelumnya, Lucinta Luna pernah tersandung perkara narkotika yang sempat menjadi perhatian nasional. Seiring kembali meningkatnya sorotan publik terhadap dirinya, berbagai diskusi mengenai figur publik, hak privasi, dan penegakan hukum kembali mengemuka di ruang digital.
Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang pribadi, profesi, maupun tingkat popularitasnya.
“Dalam negara hukum, penilaian terhadap seseorang harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Opini publik maupun kontroversi yang berkembang di media sosial tidak boleh menggantikan proses hukum yang objektif,” ujar Andi Akbar kepada media, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, perkara yang pernah melibatkan figur publik sering kali kembali menjadi bahan perbincangan masyarakat meskipun proses hukumnya telah selesai dijalani. Kondisi tersebut menunjukkan besarnya pengaruh media sosial dalam membentuk opini publik terhadap seseorang.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara narkotika, penanganan hukum tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegak hukum akan menilai peran dan keterlibatan seseorang berdasarkan alat bukti yang sah serta fakta yang terungkap dalam proses hukum.
“Prinsip dasar hukum pidana adalah menilai perbuatan dan pembuktiannya, bukan menilai seseorang berdasarkan identitas pribadi atau persepsi yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.
Andi Akbar juga menyoroti pentingnya penggunaan media sosial secara bertanggung jawab. Menurutnya, ruang digital tidak seharusnya menjadi sarana untuk melakukan perundungan, penghinaan, maupun penghakiman terhadap individu tertentu.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, tetapi harus dilakukan secara bijak dan tetap menghormati hak serta martabat orang lain. Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa figur publik memang memiliki ruang privasi yang lebih terbatas dibandingkan masyarakat pada umumnya. Namun demikian, kondisi tersebut tidak menghilangkan hak mereka untuk memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil.
“Popularitas seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak-haknya sebagai warga negara. Semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama dan diperlakukan secara setara di hadapan hukum,” tegasnya.
Menurut Andi Akbar, masyarakat perlu lebih bijak dalam membedakan antara persoalan hukum, kehidupan pribadi, dan opini yang berkembang di media sosial agar tidak terjadi penghakiman yang berlebihan terhadap seseorang.
“Penegakan hukum harus tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Itulah fondasi utama negara hukum yang harus dijaga bersama,” pungkasnya.
Perkembangan yang melibatkan figur publik seperti Lucinta Luna dinilai menjadi pengingat bahwa dinamika media sosial sering kali memengaruhi persepsi masyarakat. Karena itu, keseimbangan antara kebebasan berpendapat, penghormatan terhadap privasi, dan kepastian hukum tetap menjadi aspek penting dalam kehidupan demokratis. (Miya)
.jpg)