FH UI Jadi Sorotan Usai Dugaan Pelecehan Seksual, Andi Akbar Muzfa Tekankan Perlindungan Korban

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Jadi Perhatian Publik

Dunia Hukum News
- Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga berisi muatan pelecehan seksual dan pernyataan yang merendahkan perempuan. Materi percakapan tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, civitas akademika, organisasi mahasiswa, hingga pegiat perlindungan perempuan.

Munculnya kasus ini kembali menyoroti persoalan kekerasan seksual yang masih menjadi tantangan di lingkungan pendidikan tinggi. Di tengah berkembangnya era digital, tindakan yang menyerang martabat seseorang tidak lagi terbatas pada kontak fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui komunikasi elektronik yang berdampak pada kondisi psikologis korban.

Perhatian publik terhadap perkara ini semakin meningkat karena dugaan tindakan tersebut terjadi dalam ruang komunikasi digital yang melibatkan sejumlah pihak. Kondisi itu memunculkan diskusi mengenai pentingnya menciptakan budaya akademik yang menghormati hak setiap individu serta bebas dari segala bentuk pelecehan dan diskriminasi.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menyampaikan pandangannya kepada awak media pada Jumat (10/05). Menurutnya, dugaan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele atau sekadar candaan dalam pergaulan mahasiswa.

“Ketika suatu tindakan mengandung unsur pelecehan, penghinaan terhadap martabat seseorang, atau menimbulkan tekanan psikologis kepada korban, maka persoalan tersebut harus dipandang secara serius. Ada aspek perlindungan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang perlu diperhatikan,” ujar Andi Akbar Muzfa.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah menciptakan tantangan baru dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan pelecehan seksual. Ruang digital yang digunakan untuk berinteraksi sehari-hari dapat menjadi sarana terjadinya tindakan yang merugikan pihak lain apabila digunakan tanpa memperhatikan batasan hukum dan etika.

Ia menjelaskan bahwa komunikasi yang dilakukan melalui grup percakapan, media sosial, maupun platform digital lainnya tetap memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung unsur yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang.

“Masih ada anggapan bahwa percakapan di ruang digital merupakan urusan pribadi yang tidak memiliki dampak hukum. Padahal ketika komunikasi tersebut mengandung unsur pelecehan atau perendahan terhadap seseorang, dampaknya bisa sangat nyata bagi korban,” katanya.

Andi Akbar Muzfa menuturkan bahwa Indonesia saat ini telah memiliki payung hukum yang mengatur perlindungan terhadap korban kekerasan seksual melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi tersebut memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan melalui sarana elektronik.

Menurutnya, kehadiran UU TPKS menunjukkan bahwa negara telah memberikan perhatian terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual yang berkembang di masyarakat, termasuk tindakan nonfisik yang dapat menimbulkan penderitaan psikologis maupun kerugian sosial bagi korban.

Selain itu, Andi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan lingkungan akademik tetap aman dan kondusif bagi seluruh mahasiswa. Kampus, menurutnya, tidak boleh hanya bertindak setelah suatu kasus menjadi perhatian publik.

“Institusi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh civitas akademika. Penanganan terhadap dugaan pelanggaran tidak boleh menunggu sampai kasus menjadi viral. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih adanya kecenderungan sebagian pihak yang menganggap tindakan merendahkan perempuan sebagai bentuk humor atau bagian dari budaya kelompok. Menurutnya, pola pikir seperti itu berpotensi menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan membuka ruang bagi terjadinya tindakan yang lebih serius di kemudian hari.

“Normalisasi terhadap perilaku yang merendahkan orang lain merupakan hal yang perlu diwaspadai. Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat tumbuhnya penghormatan terhadap sesama manusia, bukan ruang yang membiarkan tindakan seperti itu dianggap wajar,” ujarnya.

Meski demikian, Andi Akbar Muzfa mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang dilaporkan berhak memperoleh proses hukum yang adil dan objektif.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap hak-hak pihak yang diperiksa harus berjalan beriringan agar proses penanganan perkara dapat menghasilkan keadilan bagi semua pihak.

“Setiap laporan harus diperiksa secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi menilai bahwa kasus yang menjadi perhatian publik ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, keberadaan aturan dan mekanisme pelaporan harus diiringi dengan pelaksanaan yang efektif serta keberanian institusi dalam mengambil langkah yang diperlukan.

Ia berharap kampus-kampus di Indonesia terus meningkatkan edukasi mengenai kesetaraan, penghormatan terhadap martabat manusia, serta pentingnya menciptakan lingkungan akademik yang aman bagi seluruh mahasiswa.

Di akhir keterangannya pada Jumat (10/05), Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa dunia pendidikan memiliki peran penting dalam membangun budaya hukum dan nilai-nilai kemanusiaan di tengah masyarakat.

“Perguruan tinggi harus menjadi contoh dalam menghormati martabat manusia dan menolak segala bentuk kekerasan maupun pelecehan. Lingkungan akademik yang sehat hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menjaga rasa aman dan saling menghormati,” tutup Andi Akbar Muzfa.

(Kartika, 10/05)

Lebih baru Lebih lama