Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkotika, Advokat Andi Akbar Muzfa Soroti Efektivitas Rehabilitasi dan Pencegahan Residivisme

Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkotika, Advokat Andi Akbar Muzfa Soroti Efektivitas Rehabilitasi dan Pencegahan Residivisme

JAKARTA –
Nama aktor Ammar Zoni kembali menjadi perhatian publik setelah kembali berhadapan dengan proses hukum terkait perkara narkotika. Kasus yang menjeratnya menambah daftar panjang persoalan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan figur publik dan memicu diskusi luas mengenai efektivitas rehabilitasi, pengawasan pascarehabilitasi, serta upaya pencegahan pengulangan tindak pidana narkotika.

Sebelumnya, Ammar Zoni pernah terjerat perkara narkotika pada tahun 2017 dan kembali diamankan dalam kasus serupa pada tahun 2023. Ketika kembali tersandung perkara narkotika, publik pun mempertanyakan sejauh mana sistem rehabilitasi dan pembinaan mampu membantu pengguna keluar dari ketergantungan serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum berulang.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena melibatkan seorang figur publik yang memiliki pengaruh cukup besar di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa kasus berulang yang melibatkan tokoh publik dapat memengaruhi persepsi masyarakat mengenai bahaya narkotika sekaligus menunjukkan bahwa persoalan ketergantungan narkoba masih menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan berkelanjutan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa persoalan narkotika harus dipandang secara komprehensif, baik dari sisi penegakan hukum maupun aspek pemulihan bagi pengguna.

“Penyalahgunaan narkotika bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan dengan aspek kesehatan dan sosial. Karena itu penanganannya harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta hukum dan hasil pemeriksaan yang objektif,” ujar Andi Akbar kepada media, Kamis (8/5).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan pengaturan yang berbeda terhadap setiap pihak yang terlibat dalam perkara narkotika. Aparat penegak hukum akan menilai posisi seseorang berdasarkan alat bukti yang ditemukan, apakah sebagai pengguna, penyimpan, kurir, pengedar, maupun bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum, proses pembuktian tidak hanya bergantung pada pengakuan seseorang, tetapi juga pada barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, keterangan saksi, asesmen, serta fakta-fakta lain yang diperoleh selama penyidikan.

“Setiap perkara narkotika memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang komprehensif agar penegakan hukum berjalan secara adil dan profesional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Akbar menilai bahwa pengulangan tindak pidana atau residivisme dalam perkara narkotika perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait. Menurutnya, ketika seseorang kembali terjerat perkara yang sama setelah pernah menjalani proses hukum maupun rehabilitasi, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengulangan tersebut.

“Pengulangan kasus dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari ketergantungan yang belum pulih sepenuhnya, lingkungan pergaulan, hingga kurang optimalnya pengawasan dan pendampingan setelah seseorang selesai menjalani rehabilitasi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa rehabilitasi tetap menjadi instrumen penting dalam kebijakan penanganan penyalahgunaan narkotika, terutama bagi pengguna yang berdasarkan hasil asesmen memang membutuhkan pemulihan medis dan sosial. Namun demikian, rehabilitasi tidak dapat dipahami sebagai penghapusan pertanggungjawaban hukum.

“Rehabilitasi merupakan bagian dari upaya pemulihan agar seseorang dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif. Namun proses tersebut harus dijalankan secara serius dan berkelanjutan agar tujuan pemulihan benar-benar tercapai,” ujarnya.

Menurut Andi Akbar, figur publik juga memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar karena setiap tindakan mereka cenderung mendapat perhatian luas dari masyarakat. Dalam era digital saat ini, perilaku tokoh publik sering kali menjadi referensi, khususnya bagi generasi muda yang aktif mengikuti perkembangan dunia hiburan melalui media sosial.

“Ketika seorang figur publik terlibat dalam perkara hukum, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh dirinya sendiri, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat. Karena itu kesadaran terhadap tanggung jawab sosial menjadi hal yang sangat penting,” tuturnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan penghakiman sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil, sementara penilaian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Andi Akbar menilai bahwa kasus yang kembali menjerat Ammar Zoni menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Diperlukan sinergi antara penegakan hukum, rehabilitasi yang efektif, dukungan keluarga, pengawasan lingkungan sosial, serta edukasi berkelanjutan mengenai bahaya narkoba.

“Tujuan akhirnya bukan hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga mencegah agar penyalahgunaan narkotika tidak terus berulang. Pencegahan, pemulihan, dan penegakan hukum harus berjalan secara berimbang untuk melindungi masyarakat dari dampak narkotika,” pungkasnya.

Kasus yang kembali menyeret Ammar Zoni tersebut menjadi salah satu peristiwa yang banyak diperbincangkan publik sepanjang awal Mei dan kembali membuka diskusi mengenai pentingnya efektivitas rehabilitasi, pencegahan residivisme, serta peran seluruh elemen masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia. (Renata)

Lebih baru Lebih lama